282 Warga Binaan di Lapas Sambas Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 16:02 WIB
Ketua DPRD Abu Bakar bersalaman dengan warga binaan usai upacara remisi
Ketua DPRD Abu Bakar bersalaman dengan warga binaan usai upacara remisi /Istimewa/

 

WARTA PONTIANAK - Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun ini, sebanyak 282 warga binaan Lapas Kelas II B Sambas mendapatkan remisi.

Waga binaan yang mendapatkan remisi itu terdiri 186 orang remisi normal atas pidana umum dan 96 orang mendapat remisi sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 atau PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait pidana khusus.

Remisi Umum Satu atau Pengurangan Sebagian terdiri dari 1 bulan 45 orang, 2 bulan 61 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 37 orang, 6 bulan 1 orang. Sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas untuk tahun ini, nihil.

Baca Juga: HMI Cabang Sambas Beri Bantuan Covid-19

Ketua DPRD Kab Sambas, Abu Bakar, usai Upacara Remisi di Lapas Kelas II B Sambas, Selasa 17 Agustus 2021, menyempatkan berkomunikasi dengan beberapa warga binaan.

Ia mengajak seluruh warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Sambas bersyukur dengan adanya pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

"Pengurangan masa tahanan tersebut adalah bagian dari Nikmat Allah Subhanahu Wa Ta A'la yang patut disyukuri," katanya.

"Alhamdulillah, warga binaan lapas Kelas II B Sambas, turut mendapatkan pengurangan masa tahanan atau yang biasa disebut pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo. Patut disyukuri,

Dirinya berharap pengurangan masa tahanan itu dalam dalam waktu dekat, ada yang bisa langsung bebas atau paling tidak, membuat berkurang masa tahanan keseluruhan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x