WARTA PONTIANAK - Satuan Res Narkoba Polres Sambas kembali menangkap seorang pria Yyang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial AN di sebuah rumah di Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Rabu 4 Agustus 2021.
Dari tangan tersangka aparat mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 2,10 gram.
Selain itu aparat juga menangkap seorang pengedar wanita yang berinisial LAS dengan barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 3,40 gram dan dua butir ekstasi.
Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Mukomuko Direhabilitasi usai Tertangkap dan Positif Menggunakan Narkoba
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto menjelaskan, kedua tersangka narkoba ini ditangkap dihari yang sama.
“Awalnya kami menangkap AN dan setelah ditelusuri kami juga menangkap LAS sebagai pengedar,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kawasan Kecamatan Selakau Timur.
Aparat Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku AN sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap AN dengan sebelumnya melakukan penyamaran dan bertransaksi ke rumah tersangka.