Pemuda yang Bakar Rumah Ibu Kandungnya di Pontianak Ditangkap Polisi

- 21 Agustus 2021, 16:47 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasur dan tumpukan kain yang digunakan pelaku untuk membakar/
Polisi menunjukkan barang bukti kasur dan tumpukan kain yang digunakan pelaku untuk membakar/ /Dika Febriawan/

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, US dikenakan dengan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja yang mengakubatkan kebakaran dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah