Seorang Residivis di Mempawah Tertangkap Tangan saat Curi Accu Tower

- 28 Agustus 2021, 13:30 WIB
TO, pelaku pencurian accu milik perusahaan telekomunikasi saat tertangkap
TO, pelaku pencurian accu milik perusahaan telekomunikasi saat tertangkap /Hamzah/Warta Pontianak
WARTA PONTIANAK – Warga Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah dikejutkan dengan peristiwa penangkapan pencuri accu tower milik perusahaan telekomunikasi, Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 23.50 WIB.

Pelaku tertangkap tangan sedang membengkas almari accu yang terletak di belakang kantor desa.

Kapolsek Sui Kunyit, Iptu Joni mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial TO alias SA (24) warga Desa Sui Bundung Laut, Kecamatan Sui Kunyit. Terungkapnya aksi pencurian itu bermula ketika operator menara telekomunikasi mendeteksi adanya alarm gangguan.

Baca Juga: Ngebut saat Hujan, Seorang Remaja di Mempawah Tewas usai Tabrak Trailer yang Sedang Parkir

Menindaklanjuti kejadian itu, sambung Kapolsek, operator dibantu warga setempat melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi tower. Benar saja, ketika operator bersama warga berada di lokasi tower mendapati SA sedang membengkas almari accu yang berada dibagian bawah tower.

Tak pelak, si operator dan warga pun langsung melakukan penyergapan. SA yang tak menduga aksinya tertangkap tangan, tak dapat berbuat apa-apa. Dia hanya pasrah tanpa perlawanan saat diringkus dan digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Diperkirakan SA masuk ke lokasi tower dengan cara memanjat dan merusak pagar tower tersebut. Sehingga, SA berhasil masuk dan membengkas lemari accu dan mengambil satu buah accu di lokasi itu,” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk Tabrak Pagar Proyek Terminal Kijing

Akibat pencurian tersebut, ungkap Kapolsek, korban menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, SA beserta barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Mapolsek Sui Kunyit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan dari aksi pencurian ini berupa satu buah accu tower, baju rompi warga hijau stabilo, tas selempang yang berisikan peralatan milik pelaku SA seperti parang, palu, kunci inggris, obeng, carter dan lainnya,” ujar Kapolsek.

Sementara itu Amin, warga Sungai Duri 1 yang juga melihat kejadian saat pelaku ditangkap sangat menyayangkan atas perbuatan pelaku yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x