Dua Pelaku Cabul di Singkawang Diringkus Polisi

- 2 September 2021, 15:10 WIB
Dua Pelaku Cabul di Singkawang Diringkus Polisi
Dua Pelaku Cabul di Singkawang Diringkus Polisi /Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak dua orang yang diduga sebagai pekau cabul berhasil diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang. 

"Dua pria ini masing-masing berinisial TH dan DN, dimana  dua pelaku ini kita amankan di dua TKP yang berbeda," kata Kasat Reakrim Polres Singkawang, AKP David Dino. 

David mengungkapkan kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul di kost-kost an yang ada di Singkawang. 

Baca Juga: Wali Kota Singkawang Kirim Messenger Minta Pulsa, Ini Faktanya

Adapun modusnya, seperti tersangka TH, mengajak korban yang merupakan teman dekatnya ke sebuah kost, dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. 

Sedangkan tersangka DN, modusnya mengajak korban yang merupakan teman dekatnya untuk menginap di kost yang ditinggalinya. 

Baca Juga: Begini Penampakan Tora yang Terlihat Kurus di Sinka Zoo Singkawang

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 81 ayat 2 yang berbunyi, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x