BST Kembali Disalurkan Awal September, Berikut Jadwalnya

- 2 September 2021, 14:42 WIB
BST Kembali Disalurkan Awal September, Berikut Jadwalnya
BST Kembali Disalurkan Awal September, Berikut Jadwalnya /Tangkapan layar Instagram Kementerian Sosial RI/@kemensosri

WARTA PONTIANAK - Untuk membantu warga tidak mampu, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Tunai (BST) kepada 10 penerima di awal bulan September 2021 ini.

Meskipun sempat berhenti pada bulan April 2021 kemarin, namun penyaluran BST akan kembali dilakukan untuk masyarakat yang secara ekonomi terdampak oleh pandemi serta akan dicairkan melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat.

Adapun syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Tunai (BST) adalah:

Baca Juga: BST PKH Rp600 Ribu Plus 10 Kg Beras sudah Disalurkan, Klik cekbansos.kemensos.go.id

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan BST untuk 10 Juta PKH

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x