Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembobol ATM, Dua Dihakimi Massa dan Satunya Sempat Kabur

- 30 Oktober 2021, 15:40 WIB
Tiga pelaku pembobol ATM saat diamankan di Mapolresta Pontianak
Tiga pelaku pembobol ATM saat diamankan di Mapolresta Pontianak /Dody Luber/Warta Pontianak

Ia pun mengimbau kepada pemilik mesin ATM, jika menemukan mesin ATM yang rusak agar melaporkannya kepihak kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah