Akademisi STKIP Melawi Susun Raperda Penyertaan Modal PDAM Berdasarkan Hierarki Hukum

- 10 Desember 2021, 23:22 WIB
Akademisi STKIP Melawi usai menggelar rapat penysusunan raperta penyertaan modal PDAM
Akademisi STKIP Melawi usai menggelar rapat penysusunan raperta penyertaan modal PDAM /Dody Luber/Warta Pontianak

Raperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Melawi ini didesain khusus dengan tampilan yang berbeda dari raperda yang ada.

"Penyusunan raperda dilakukan secara sistematis dan berdasarkan hierarki hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.

Septian menegaskan, penyusunan raperda akan keliru jika pada bagian menimbang dicantumkan berdasarkan atas UUD 1945. Harusnya, dicantumkan produk hukum berupa Undang-undang terkait.

"Karena di dalam susunan Perda terdapat bagian menimbang yang dasar produk hukumnya harus dari Undang-undang. Kemudian, di bawahnya ada bagian mengingat yang dasarnya dari aturan turunan Undang-undang, yakni Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Terakhir adalah bagian menetapkan yang dasar hukumnya dari aturan turunan peraturan tadi, yakni Perda tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Tinjau Ruas Jalan Provinsi di Binjai Sintang

Penyusunan raperda, tambahnya, juga harus terperinci mengacu kepada pedoman teknis raperda, sehingga hasilnya operasional.

Seperti diketahui, penyusunan raperda penyertaan modal pada PDAM Tirta Melawi telah dimulai sejak sebulan yang lalu.

Adapun, tim penyusun terdiri dari 12 akademisi di STKIP Melawi, dan salah seorang anggotanya adalah Dr. Deki Wibowo.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah