Komitmen Dalam Pelayanan Publik, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

- 29 Desember 2021, 17:03 WIB
Ria Norsan saat menerima penghargaan
Ria Norsan saat menerima penghargaan /Adpim/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih Peringkat II, Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Provinsi, dengan perolehan nilai 97,37 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan menerima secara langsung piagam penghargaan dan piala yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih di Ballroom Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021 dari Ombudsman RI, dilakukan kepada 587 instansi, yaitu 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, penilaian ditentukan berdasarkan standar layanan publik dengan media elektronik dan non-elektronik untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan laman resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain “go.id.”

Baca Juga: Gubernur Berikan Penghargaan Kepada Atlet PON XX Papua

Selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak juga meraih Peringkat II Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Kota dengan nilai 98,78, dan Kabupaten Landak yang meraih Peringkat IV Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Kabupaten dengan nilai 98,61. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x