Sengkarut Bisnis Perairan, PT PMKS Lapor ke KSOP

- 27 Januari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas
Ilustrasi : Perairan Sungai Kapuas /Darwisalwan/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sengkarut bisnis perairan di Kalimantan Barat kini muncul ke permukaan. Kali ini menimpa PT Pelayaran Mitra Kalindo Samudera (PMKS) yang menjadi korban, pasalnya dokumen-dokumen penting berkaitan dengan operasional serta kapal yang dimilikinya hilang.

Kepala Personalia PT PMKS, Rahmat kepada sejumlah wartawan, Kamis 27 Januari 2022 mengatakan, sengkarut bisnis peraitan berupa ekspidisi antar pulau yang dilakukan pihaknya, yakni bermula Evi selaku Dirut PT PMKS melakukan perjanjian ikatan hukum usaha dengan Najmi Walidain.

“Kemudian sekitar 4 atau 5 bulan pasca perjanjian berlangsung, Najmi Walidain tiada kabar lagi, hilang begitu saja,” ungkapnya.

Sementara dokumen-dokumen penting berkaitan dengan Operasional perusahaan, termasuk dokumen kapal yang disertakan kepada Nadjmi, tidak diketahui kemana perginya.

Adapun dokumen-dokumen kapal yang hilang tak kembali atau berada ditangan pihak lain yaitu Dokumen Kapal LCT Khatulistiwa I dan KM Arwana Ekspress.

"Akhirnya kami mengetahui dokumen-dokumen itu ternyata berada ditangan seseorang bernama Agung Supriono, dan ini sudah diakui Agung Supriono melalui via seluler kepada saya," terang Rahmat.

Menurut Rahmat, ini pun menjadi aneh lantaran kerja sama yang dilakukan bukan bersama Agung Supriono melainkan dengan Nadjmi tetapi kenapa dokumen-dokumen kapal pihaknya berada ditangan Agung yang merupakan pihak ketiga dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja tersebut.

Baca Juga: KSOP Pontianak Apresiasi Terbentuknya Paguyuban TUKS dan Tersus, Mozes : Mitra di Pelabuhan

"Hal ini sudah saya laporkan dan saya sudah buat pengaduan ke KSOP bahwa ada pihak lain (Agung Supriono, red) menguasai dokumen sertifikat kapal-kapal dan menghambat usaha ekspidisi kapal air milik kami," terang Rahmat.

Rahmat mengatakan, jika fungsi KSOP untuk PNBP meliputi  sebagaimana peraturan Dirjen Hubla nomor 222/DJPL/2019 tentang SOP tindak pidana pelayaran (penyidik sipil) yaitu menerbitkan, validasi, penyidik sipil, sertifikasi-sertifikat dokumen kapal milik negara yang haknya diberika.

Kepada setiap pendaftar (akta pendaftaran hak kapal) dengan legal persyaratan hukum, namun setiap kerahasiaan dokumen kapal hak milik pendaftar tidak boleh berada atau dikuasai ditangan orang lain tanpa izin atau perjanjian pemilik hak terdaftar.

"Kami sudah mengadukan ini dan melaporkan kepada KSOP, namun hingga hari ini belum ditanggapi," tegas Rahmat.

Baca Juga: Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, KSOP Kelas II Pontianak Sudah Bentuk Majelis Taklim

"Saya meminta KSOP untuk memeriksa Agung Supriono (PT Amda Bintang Samudera) dan mengambil seluruh dokumen negara berupa sertifikat kapal dari tangan Agung cs," tambahnya.

Demi hukum atas nama kuasa perusahaan, dirinya meminta kepada KSOP untuk merampas dokumen sertifikat kapal itu.

"Kami Tidak ada urusan dengan suadara Agung, kalau pun ada permasalahan Agung dengan Nadjmi Walidain itu perihal mereka, kenapa harus menahan dokumen-dokumen kami," tegasnya lagi.

Dibeberkannya, dampak dari penahanan dokumen itu membuat operasional perusahaan nya tidak berjalan, lantaran kapal-kapal ekspidisi milik pihaknya tidak bisa bergerak.

"Perihal ini juga sudah kami laporkan ke Polsekta Pontianak Kota, di mana yang kami laporkan adalah Nadjmi selaku pihak pertama atas perjanjian ikatan hukum usaha dengan perusahaan kami," tuturnya.

Baca Juga: Supaya Terorganisir, KSOP Kelas II Pontianak Minta Pengusaha TUKS dan Tersus Bentuk Paguyuban

"Demi hukum, kami minta KSOP Pontianak harus melakukan langkah tegas merespon, memanggil, menyidik, memeriksa dan merampas dokumen sertifikat kapal dari tangan mereka," tegas Rahmat.

Terpisah, Kepala KSOP Pontianak, Mozes saat dikonfirmasi dengan wartawan berkaitan dengan hal tersebut menerangkan, bahwa apa saja yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan kesyahbandaran tentunya akan ditpung, namun akan dikaji apakah masuk ke ranah KSOP atau bukan.

"Setiap laporan kita tampung, salah jika kita menolak," ujar Mozes saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 27 Januari 2022.

Menurut Mozes, berkaitan persoalan dengan PT PKMS persoalan dokumen kapal mereka berada ditangan pihak lain, itu merupakan bukan wewenang pihaknya untuk melakukan apa yang seperti apa yang diminta oleh Rahmat.

"Sama saja, seseorang membeli handpone, kemudian handpone itu dipinjamkan kepada temannya, kemudian tiba-tiba hilang. Apakah harus meminta toko handpone itu untuk mengambil handpone tersebut, kan tidak seperti itu. Tetapi ada ranah dan bidang kewenangan pihak lain. Analoginya seperti itu," terang Mozes.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, KSOP Kelas II Pontianak Distribusikan Bantuan Sembako

Persoalan ini merupakan perjanjian kerja sama mereka, sehingga tidak ada kaitannya dengan KSOP dan bukan wewenang KSOP seperti apa yang dimintakan untuk memanggil dan meminta dokumen kapal milik PMKS yang ada ditangan pihak lain.

“Wewenang itu mungkin ada di pihak lain. Bukan di kita. Misalkan saja jika ada pidana tentu kepolisian lah yang menangani, jika itu wanprestasi antar perusahaan, bisa saja itu melalui jalu pengadilan (perdata,red)," sambungnya.

Kecuali, ditambahkannya, jika ada yang ingin membuat dokumen Kalbar, surat izin berlayar berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan pihaknya, namun tidak dilayani pihaknya, diakuinya jika hal seperti tersebut benar  ubtuk dilaporkan dan memang wewenang pihaknya untuk menindaklanjuti nya.

"Karena salah jika kami tidak melayani, selama itu menjadi dalam tupoksi wewenang kami,"pungkas Mozes. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x