Soal TUKS Layani Kepentingan Umum, KSOP : Kapasitas Bongkar Muat di Pelindo II Pontianak Terbatas

- 19 Maret 2021, 06:05 WIB
Suasana rapat koordinasi membahas tentang Tersus dan TUKS di KSOP Kelas II Pontianak
Suasana rapat koordinasi membahas tentang Tersus dan TUKS di KSOP Kelas II Pontianak /Dokumen KSOP Kelas II Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dan pemerintah guna melakukan pengawasan dan pengendalian semua aspek pelayanan publik.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang juga turut membantu mengawasi kinerja KSOP agar dapat mewujudkan good governance atau tata laksana yang baik," ujar Kepala KSOP Kelas II Pontianak Aprianus Hangki berdasarkan keterangan rilis tertulis yang diterima oleh Warta Pontianak pada Kamis, 18 Maret 2021.

Menurutnya, KSOP Kelas II Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Untuk itulah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KSOP selalu berpedoman dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 76 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permenhub Nomor 36 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja KSOP.

Sebagaimana diketahui, kata dia, sesuai dengan Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) serta Permenhub Nomor 89 tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di bidang laut bahwa Tersus maupun TUKS diperbolehkan melayani kepentingan umum asalkan sudah mendapat izin dari Ditjen Perhubungan Laut.

"Penyelenggara pelabuhan dapat menunjuk pengelola Tersus dan TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi tertentu. Itupun, setelah bekerja sama dengan penyelenggara pelabuhan dan mendapat izin dari Dirjen Perhubungan Laut," jelasnya saat mengklarifikasi pemberitaan mengenai maraknya TUKS yang melayani kepentingan umum di Pontianak.

Baca Juga: TUKS Dibiarkan Layani Kepentingan Umum di Pontianak, Herman : Pemerintah Cepat Evaluasi, Saat Ini Sangat Liar

Kondisi tertentu yang dimaksud, lanjut dia, seperti terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di pelabuhan umum setempat untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan. Tersedianya TUKS yang dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum dan dalam rangka upaya peningkatan layanan kepada pengguna jasa kepelabuhan.

"KSOP Kelas II Pontianak senantiasa melaksanakan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan operasional bagi Tersus dan TUKS. Disamping itu, juga melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja pelabuhan," ujarnya.

Sebelumnya, jelas Hangki, telah dilakukan beberapa sosialisasi dan rapat koordinasi yang melibatkan unsur-unsur dari Pemprov Kalimantan Barat, pengelola Tersus dan TUKS, PT. Pelindo II cabang Pontianak. Asosiasi pelayaran, seperti INSA, APBMI, ISAA, ALFI/ILFA serta para pemilik barang guna menyikapi beberapa persoalan terkait dengan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan maupun Tersus dan TUKS yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x