Ditegaskannya, Komisi Yudisial akan terus mengawal kasus itu sampai benar-benar tuntas.
"Dalam kasus ini, masyarakat ingin membuktikan bahwa memang ada orang yang ditunjuk secara hukum untuk mengelola aset yayasan itu. Karena aset yayasan tidak boleh dimiliki pribadi perorangan," katanya.
Baca Juga: Soal Pemadaman Listrik di Disdikporapar Mempawah, Kepala Dinas Mengaku Ada Tunggakan Rp14 Juta
Dia menjelaskan, yayasan dibentuk tujuannya untuk memberikan wadah kepada masyarakat kurang mampu. Dan aset itu tidak boleh diperjual belikan apalagi dimanfaatkan," tandasnya.***