Tidak Terima Dipecat Joni Isnaini Secara Sepihak, 28 Anggota Dewan Pengurus Banding ke Kadin Indonesia

- 22 Februari 2022, 19:26 WIB
Zainul Arifin bersama Sayhri saat menggelar jumpa pers
Zainul Arifin bersama Sayhri saat menggelar jumpa pers /Yuni Ardi/WartaP Pontianak

WARTA PONTIANAK – Lantaran dipecat tanpa melalui prosedur organisasi, sebanyak 28 anggota Dewan Pengurus Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

"Kami sangat kaget dengan pemecatan sebanyak 28 anggota Dewan Pengurus Kadin. Apalagi SK pemecatan ini kami dapatkan kemarin malam," ungkap salah seorang perwakilan anggota Dewan Pengurus Kadin Kalbar yang dipecat, Zainul Arifin, dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Menurut Zainul yang sebelum dipecat menjabat sebagai Wakil Ketua KadinKalbar, setiap pemecatan itu ada mekanismenya, menggunakan aturan dan sudah tertuang di dalam ADRT, terlebih lagi Kadin berada di bawah undang-undang.

"Tentunya pemecatan ini tidak bisa semena-mena. Sebab aturan mainnya dalam pemecatan anggota," tegas Zainul.

"Apalagi pemecatan ini tanpa pemberitahuan. Dan jika kami tidak berinteraksi dengan Kadin pusat, tentu kami tidak mengetahui pemecatan yang dilakukan Joni Isnaini ini,” sambung Zainul.

Baca Juga: Guruh Ersita Pimpin Kadin Singkawang, Ini Harapan Tjhai Chui Mie

Zainul memastikan, Dewan Pengurus yang diberhentikan semena-mena ini akan mengajukan proses hukum banding di Kadin Indonesia. Di mana tak hanya menyayangkan atas langkah Joni Isnaini melainkan juga menyayangkan atas apa yang dilakukan Ketum Kadin Indonesia.

“Ada klausul laporan, namun tidak jelas apa laporannya ke pusat untuk memecat,” kata Zainul.

Sementara kuasa hukum 28 anggota Dewan Pengurus Kadin Kalbar yang dipecat, Syahri menegaskan dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum berupa melayangkan surat keberatan tersebut kepada Kadin Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x