Diduga Tanah Dicaplok Perusahaan Sawit, Warga Hadang Iring Iringan Wakil Bupati Ketapang

- 5 Maret 2022, 17:10 WIB
Iring Iringan Wakil Bupati Ketapang yang dihentikan warga
Iring Iringan Wakil Bupati Ketapang yang dihentikan warga /Warga/

WARTA PONTIANAK – Lahan milik warga yang berada di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, dengan luas lebih kurang 400 hektar, diduga telah dicaplok oleh perusahaan sawit.

Sehingga, guna melaporkan dugaan pencaplokan yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut, warga Dusun Kekirik, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang menghadang iring-iringan perjalanan dinas Wakil Bupati Ketapang, M Farhan di Jalan Simpag Jago, Jumat  4 Maret 2022, dengan memasang portal di tengah jalan.

Hal ini dilakukan warga ketika mengetahui jika Wakil Bupati Ketapang akan melintas di jalan desa guna meresmikan pembangunan masjid. Sehingga tindakan ini langsung mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Ketapang, M. Farhan.

Dalam video yang dikirim warga ke redaksi, terlihat orang nomor dua di Ketapang itu menghentikan kendaraannya kemudian turun menemui warga.

Kepada Wakil Bupati Ketapang, warga menyampaikan jika lahan milik warga kurang lebih seluas 400 hektar diduga telah dicaplok perusahaan sawit.

Usai mendengarkan keterangan warga, Wakil Bupati Ketapang, M Farhan meminta kepada warga untuk membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahannya, kemudian menemuinya di Kantor Bupati Ketapang, pada Senin 7 Maret 2022.

Warga Dusun Kekirik, Desa Sandaj Kiri, M Saypudin mengatakan, warga memang sengaja menghadang perjalanan Wakil Bupati Ketapang yang hendak meresmikan pembangunan masjid.

Baca Juga: Kawanan Gajah Obrak-abrik Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Barat

Tindakan itu terpaksa ditempuh warga, guna menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapi warga Dusun Kekirik, Desa Sandai Kiri. Dimana lahan milik warga diduga telah diserobot oleh perusahaan sawit.

"Kami sampaikan bahwa lahan warga, masjid, perkebunan karet dan perkebunan sawit milik warga dicaplok perusahaan dengan dalih masuk ke dalam hak guna usaha mereka," kata Saypudin, Sabtu 5 Maret 2022.

Saypudin menerangkan, sejak beraktivitas pada 2011 hingga sekarang, perusahaan perkebunan sawit tersebut sudah mulai menggarap sebagai lahan milik warga termasuk miliknya.

Menurut Saypudin, yang menjadi ke khawatiran warga adalah ketika tindakan perusahaan tersebut dibiarkan, tiba-tiba kedepan seluruh lahan warga diklaim milik perusahaan.

"Lahan yang garap perusahaan ini baru sebagian. Belum semuanya. Jelas ini sangat meresahkan, karena di dalam HGU terdapat lahan milik warga," ucap Saypudin.

Baca Juga: BPM Kalbar Apresiasi Langkah Sutarmidji yang Mengusir Pengusaha Perkebunan Sawit

Saypudin mengaku, dirinya bingung dengan pencaplokan lahan tersebut. Pasalnya tanah yang ia garap saat ini adalah tanah warisan dari orangtua

"Yang sangat aneh, pemukiman pun masuk dalam HGU perusahaan," ucap Saypudin.

Warga Dusun Kekirik lainnya, Abdul Rahman, membenarkan, jika masjid milik warga Dusun Kekirik, Desa Sandai masuk dalam HGU perusahaan sawit. Tak hanya itu pemukiman, tanah warga juga ikut masuk dalam HGU tersebut.

"Kami merasa rumah ibadah kami diinjak-injak,” tegasnya.

Abdul Rahman menyatakan, bahwa atas penyerobotan lahan yang diduga dilakukan perusahaan sawit tersebut, ia dan bersama warga lainnya akan terus berjuang sampai di manapun untuk mempertahankan apa yang memang milik masyarakat.

Baca Juga: Usulkan Lahan Konsesi yang Tidak Ditanam Izinnya Dicabut, Sutarmidji : Pengusaha Sawit Hanya Cari Kekayaan

"Saya berharap masalah ini dapat segera ditangani pemerintah. Diselesaikan," pinta Abdul Rahman.

Warga lainnya, Mansur mengatakan, warga nekat mencegat bupati agar Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat membantu masyarakat.

Menurut Mansur, hampir 90 persen lahan sawit warga, lahan karet dan lainnya masuk dalam HGU perusahaan sawit. Sehingga HGU tersebut melangar peraturan desa. Karena di dalam HGU tersebut terdapat fasilitas umum, seperti masjid. Lalu terdapat pula tanah warga, lahan perkebunan warga.

"Wakil bupati menyampaikan kepada kami, agar Senin 7 Maret datang ke Kantor bupati. Bawa dokumen-dokumen yang dimiliki. Termasuk denah atau peta HGU perusahaan," pungkas Mansur. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x