Diduga Menjual Narkoba, Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar Amankan JP di Kampung Beting

- 25 April 2022, 17:43 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar
Barang bukti narkoba yang diamankan Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar /Dika/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial JP (38), diamankan Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022.

Warga Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur itu ditangkap, lantaran kepemilikan 4 klip narkoba jenis sabu siap edar, dimana satu diantaranya memiliki berat barang bukti nyaris satu ons.

“Tersangka JP kita amankan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke Polda Kalbar,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Senin 25 April 2022.

Ditangkapnya JP di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, berawal dari informasi dari masyarakat jika ada seorang pria menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting.

"Informasi itu langsung ditindak lanjuti, Anggota Subdit II yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan," tutur Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Subdit II berhasil mengamankan seorang pria berinsial JP.

Baca Juga: 13 Warga Dibekuk dalam Operasi Pekat Kapuas 2022 di Kampung Beting, Mesin Dingdong Hingga Narkoba Disita

Tersangka JP tidak bisa mengelak dan melakukan perlawanan, karena di lokasi penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti 4 plastik klip transparan yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu.

“Dari 4 klip itu ada yang berukuran besar dan terdapat juga timbangan digital," kata Yohanes.

Setelah dilakukan pengeledahan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 klip besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 75,99 gram, 1 klip plastic berisi 1 klip plastic berisi  dengan berat bruto 8,44 gram, 1 klip plastic berisi 3 klip brisi sabu dengan berat bruto 3,76 gram, 1 (satu) kilp plastic kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Bernilai Rp56 Miliar Terungkap, Polisi : Dapat Dipakai 350 Ribu Orang

Tak hanya itu, diamankan juga 1 buah sendok pipet, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP OPPO Reno 5 warna silver, 1 buah kotak warna biru bertuliskan Malaysia, 1 buah bong  atau alat hisap sabu dan Uang tunai Rp1.230.000 diduga hasil penjualan narkoba.

"Jumlah bruto keseluruan barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 88,89 gram, yakni nyaris 1 ons," kata Yohanes.

Saat ini, tersangka JP sudah diamankan dan untuk menjalani pemeriksaan serta dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Polres Bengkayang Amankan 2 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba

Tersangka JP akan diancam Pasal 112 Ayat (1)  dan 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x