Ciduk 8 Pengedar Narkoba di Tangsel, Polisi Amankan 24,2 Kilogram Ganja

- 21 Januari 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba /Pixabay.com/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak delapan pengedar ganja dibekuk polisi ketika sedang bertransaksi narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 24,2 kilogram ganja dari tangan para pengedarnya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut, penangkapan para pengedar narkoba ini dilakukan secara bertahap. Penangkapan pertama, yakni pengedar berinisial AK, ZF, IM, dan NA. Sedangkan dari pengembangan penyedikan pengedar berinisial JA, EF, MA dan dan AR.

Baca Juga: 87 Jemaah Umrah yang Tiba di Indonesia Terpapar Covid-19, Kemenkes : 10 Terinfeksi Omicron

"Pengungkapan ini dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan," ungkapnya seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 21 Januari 2022.

"Total kami mengamankan sebanyak 24,2 kilogram narkotika jenis ganja," sambungnya

Sarly menyebut para tersangka mengedarkan narkoba secara online. Dari delapan tersangka yang diamankan semuanya merupakan pengangguran.

Baca Juga: Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi : Terancam 5 Hingga 6 Tahun Penjara

"Para pelaku menjual narkoba melalui online dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata dia,  para pengedar ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan pidana penjara 6 hingga 20 tahun.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x