"Tidak ada alasan untuk tidak sekolah karena tidak ada sekolah atau tidak punya biaya, itu menjadi tanggung jawab kita selaku pemerintah dalam melaksanakan wajib belajar 12 tahun," tegasnya.
Baca Juga: PPDB 2021, Disdik Jabar Libatkan Sekolah Swasta
Sebagaimana diketahui, PPDB dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan pemerintah. Untuk PPDB Online tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak, bisa diakses melalui https://pontianak.siap-ppdb.com. ***