PPDB 2021, Disdik Jabar Libatkan Sekolah Swasta

- 11 Februari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi PPDB di Kota Bandung. (Istimewa)
Ilustrasi PPDB di Kota Bandung. (Istimewa) /

WARTA PONTIANAK - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melibatkan atau memasukkan sekolah swasta dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021 tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB).

Rencana tersebut diusulkan karena selama ini banyak siswa yang gagal dalam penerimaan PPDB (tidak masuk sekolah negeri) karena faktor jumlah sekolah negeri yang sangat terbatas.

"Jadi waktu kemarin dari PPDB (tahun lalu) hanya terserap 41 persen peserta PPDB yang lolos. Sehingga tahun ini kita ingin mencoba agar sekolah swasta bisa masuk PPDB sehingga pilihan sekolah lebih banyak," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Rabu, 10 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ini 5 daerah di Kalbar yang Belum Dibolehkan Menggelar Sekolah Tatap Muka

Menurut Dedi pada PPDB Tahun 2020 jumlah sekolah negeri tingkat SMA, SMK dan SLB minim yakni hanya ada 833 sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta jumlahnya mencapai 4.146.

Pihaknya mengatakan nantinya siswa kurang mampu yang masuk ke sekolah swasta tidak harus dipusingkan dengan pembiayaan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, kata Diaz akan memberi bantuan Rp2 juta untuk setiap siswa tersebut namun siswa tersebut harus memberi bukti bahwa yang bersangkutan ikut dalam PPDB dan mencoba mendaftarkan diri ke sekolah negeri.

Baca Juga: Kabupaten dan Kota Dipersilahkan Gelar Sekolah Tatap Muka Tingkat SMA dan SMK, Sutarmiji: Ada Syaratnya...

"Untuk mereka yang masuk kategori rawan melanjutkan pendidikan akan tetap dibantu meski masuk ke sekolah swasta," katannya.

Selama pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tahun 2020, Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak menggelar ujian nasional (UN) sehingga pada PPDB tahun ini syarat dalam jalur prestasi akan diubah.

Ia menuturkan nantinya syarat jalur prestasi bakal menggunakan nilai rapot dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah sedangkan perbedaan lainnya adalah syarat untuk jalur perpindahan orang tua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas.

Baca Juga: Kota Pontianak Rencanakan Sekolah Tatap Muka untuk Pelajar kelas IX SMP

"Jadi setelah jalur afirmasi tersebut selesai semua baru dilakukan jalur zonasi," ujar Dedi.

Lebih lanjut ia mengatakan aturan lainnya yang akan diubah adalah pemegang tanggung jawab dalam PPDB tidak lagi satu pintu di Dinas Pendidikan Jabar dan setiap wilayah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Jabar akan menjadi ketua pelaksana.

"Sedangkan Disdik Jabar berperan sebagai koordinator. Untuk perubahan ini kami akan mencoba roadshow ke beberapa tempat menginfokan perbedaan dalam PPDB 2021," kata Dedi.

Baca Juga: Sudah Tamat Sekolah Masih Bisa Jadi Atlet Popnas? Ini Penjelasannya

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi menambahkan tidak semua sekolah swasta nantinya ikut dalam PPDB 2021.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kata Yesa, akan berkoordinasi terlebih dulu dengan sekolah swasta apakah mereka bersedia ikut dalam PPDB tahun ini.

"Dan apabila mereka (sekolah swasta) bersedia masuk dalam PPDB maka nanti sekolah swasta itu juga wajib menerima siswa limpahan yang tidak masuk dalam sekolah negeri," katanya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x