Dua Pelaku Jambret Diringkus Satreskrim Polres Singkawang

- 28 Juli 2022, 23:09 WIB
Dua pelaku jambret diamankan Polres Singkawang
Dua pelaku jambret diamankan Polres Singkawang /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Satreskrim Polres Singkawang mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial NR dan FR, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korbannya di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

Dari dua pelaku, satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Kejadian Curas atau jambret tersebut terjadi pada 13 Juni 2022, dimana kondisi jalan sedang sepi," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Aksi jambret itu terjadi ketika kedua pelaku sedang berjalan-jalan dari arah Bukit Batu dengan menggunakan sepeda motor.

Saat sampai di Jalan Semai, pelaku melihat dua orang (suami dan istri) yang sedang berboncengan dengan sepeda motor, sehingga muncullah niat pelaku untuk melakukan aksinya dengan cara menarik tas yang dipegang oleh korban yang sedang duduk di belakang.

"Tas tersebut berisikan uang dan satu buah Handphone," ujarnya.

Usai mengambil tas korban, pelaku lari ke arah Kuala dan sesampainya di daerah tersebut, pelaku langsung membuang tas korban ke sungai kuala, dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran dengan Motor, Pelaku Jambret Akhirnya Dibekuk Polisi

"Dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.100.000," ungkapnya.

Diketahui, salah seorang tersangka berinisial NR adalah residivis dan baru keluar dari Lapas pada bulan Desember 2021.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x