Kuasa Hukum Ria Yolanda Kecewa Dengan Kinerja Kejari Pontianak, Ini Alasannya

- 8 Februari 2023, 19:32 WIB
Kuasa hukum Ria Yolanda, Roliansyah
Kuasa hukum Ria Yolanda, Roliansyah /Roli/

"Tidak benar, kalau eksekusi dilakukan tanpa salinan," tegas Rudi.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011, tentang perubahan surat edaran MA nomor 2 tahun 2010 tentang penyampai salinan dan petikan putusan, poin ketiga, petikan putusan pidana diberikan kepada terdakwa, penuntutan umum dan rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Kayu Kapuas Hulu Disidak

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejari Pontianak, melakukan eksekusi terhadap Yolanda, terpidana dalam perkara tindak Pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam psal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 ayat 3 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x