Kuasa Hukum Ria Yolanda Kecewa Dengan Kinerja Kejari Pontianak, Ini Alasannya

- 8 Februari 2023, 19:32 WIB
Kuasa hukum Ria Yolanda, Roliansyah
Kuasa hukum Ria Yolanda, Roliansyah /Roli/

WARTA PONTIANAK – Kuasa hukum Ria Yolanda, Roliansyah, mengaku kecewa dengan cara kerja yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak lantaran melakukan eksekusi diduga tidak sesuai dengan aturan main.

“Eksekusi yang dilakukan tim Kejari Pontianak terhadap terpidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Ria Yolanda diduga tidak sesuai prosedur,” ungkap Roliansyah kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Merujuk pasal 270 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan jaksa, setelah menerima salinan putusan.

Namun faktanya, Roliansyah baru menerima petikan putusan kasasi MA dari Pengadilan Pontianak, pada Selasa 7 Februari 2023.

"Saya baru menerima akta pemberitahuan putusan MA dan petikan dari PN Pontianak pada 7 Februari 2023. Sementara eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya dilakukan pada 6 Februari 2023,” ungkap Roliansyah.

Roliansyah mengingatkan, perkara dinyatakan incrah, setelah pihak terkait menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan. Terhadap perkara Ria Yolanda, baru dinyatakan berkekuatan hukum surat pemberitahuan diterima, yakni setelah 7 Februari 2023.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan di Sungai Kapuas, OMG Kalbar Tampung Aspirasi Nelayan

"Atas kelalaian jaksa itu, saya mempertimbangkan untuk menyurati jaksa agung muda pengawasan Kejagung, agar adanya perbaikan pelaksanaan hukum yang sesuai hukum," tegas Roliansyah.

Dikonfirmasi, Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto, mengatakan, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x