Selain menangkap pelaku, lanjut Kompol Indra Asrianto, petugas kepolisian berhasil menelusuri di mana barang-curian tersebut dijual.
“Barang bukti berupa 8 batang besi ulir panjang 46 cm ditemukan di pengepul barang bekas di daerah Siantan. Pelaku menjual lempengan besi baja sudah dijual oleh pengepul,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.
Baca Juga: Polres Sekadau Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini Hasilnya
AW sendiri terancam pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHap dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. ***