PN Pontianak Eksekusi Sebidang Tanah Bukan Milik yang Berperkara, Dilaporkan ke Mahfud MD

- 4 April 2023, 01:56 WIB
Frendys Lu, korban mafia tanah dan mafia peradilan yang meminta keadilan telah melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD
Frendys Lu, korban mafia tanah dan mafia peradilan yang meminta keadilan telah melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD /Istimewa/

Menurut Jefrey, kliennya tidak pernah berperkara dengan penggugat Erwin Teja. Sehingga, ia mempertanyakan kenapa justru tanah milik Eka Luky Putra yang akan disita.

"Kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan via website online ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Sementara, tergugat Frendys Lu mengatakan, bahwa ia telah menjadi korban mafia peradilan dan mafia tanah melalui kerjasama konspirasi permufakatan jahat antara oknum petugas Kantor BPN Kota Pontianak dan oknum di PN Pontianak.

Padahal dalam kasus yang menyandungnya, mantan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Agung Wibowo telah dihukum dua tahun non palu, dan Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Pontianak Akis pensiun dini tahun 2017.

Putusan Ketua Komisi Yudisial, nomor 0150/L/KY/IV2015, tanggal 21 Nopembr 2017, menilai Agung Wibowo dan Akis terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Dasar Perilaku Hakim. Namun anehnya, pada 2 April 2023 muncul lagi aanmarning eksekusi pada Selasa 4 April 2023. 

"Saya mohon perlindungan hukum dengan Pemerintah Pusat karena Saya sudah menjadi korban mafia peradilan dan mafia tanah,” kata Frendys Lu.

Baca Juga: Tak Hanya di Mempawah dan Kubu Raya, Angin Kencang Landa Pontianak Robohkan Papan Reklame

Kemudian Frendys Lu menceritakan awal mula ia bisa bersengketa dengan Erwin Teja. Dalam ceritanya, sengketa berawal sedari tahun 2004 silam. Ketika itu, ia mengungkapkan kekesalannya ke awak media tentang pembangunan rumah permanen Erwin Teja yang mengakibatkan rumah miliknya yang bersebelahan dengan rumah Erwin Teja mengalami keretakan.

Kemudian, berita tentang rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bangunan permanen milik Erwin Teja dimuat di salah satu media cetak. Lantas, Frendys Lu pun selanjutnya membicarakan permintaan ganti rugi atas rumahnya yang rusak ke Erwin Teja secara kekeluargaan. 

Namun, dalam perkembangannya, tiba-tiba Frendys Lu dipolisikan oleh Erwin Teja karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui pengaduannya yang dimuat di salah satu media cetak ketika itu.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah