PN Pontianak dinilainya telah mengeksekusi tanah milik pihak ketiga yan tidak pernah disita eksekusi secara melawan hukum. Tapi nyatanya terbit surat pemberitahuan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Minggu 2 April 2023, untuk dieksekusi pada Selasa 4 April 2023.
Ditambahkannya, persoalan ini pun sudah dilaporkannya ke Menko Polhukam Mahfud MD agar ditindak lanjuti.***