PN Pontianak Eksekusi Sebidang Tanah Bukan Milik yang Berperkara, Dilaporkan ke Mahfud MD

- 4 April 2023, 01:56 WIB
Frendys Lu, korban mafia tanah dan mafia peradilan yang meminta keadilan telah melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD
Frendys Lu, korban mafia tanah dan mafia peradilan yang meminta keadilan telah melapor ke Menko Polhukam Mahfud MD /Istimewa/

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Frendys Lu pun kemudian divonis selama enam bulan penjara. Tak sampai disitu, Erwin Teja kemudian melakukan gugatan perdata, dan putusan pengadilan kembali memenangkan Erwin Teja dan menetapkan Frendys Lu mesti membayar ganti rugi sebesar Rp575,5 juta.

Dalam negosiasi eksekusi, Frendys Lu berminat untuk membayar ganti rugi putusan perdata dengan uang tunai. Tapi, Erwin Teja menolak, dan kemudian tanpa ujung pangkal, tanah lahan kosong milik Eka Luky Putra tiba-tiba dijadikan objek eksekusi oleh PN Pontianak. Padahal, tanah tersebut bukanlah tanah dan bangunan milik Frendys Lu.

“Tanah lahan kosong yang akan dieksekusi itu milik anak saya, Eka Luky Putra. Sedangkan, tanah dan bangunan milik saya berada di bagian belakang,” ujar Frendy Lukito.

Baca Juga: Tiga Muda Mudi Terciduk Saat Pesta Narkoba di Dalam Kamar Hotel

Meski demikian, Frendys Lu mengatakan, kalaupun tanah dan bangunan miliknya akan dieksekusi, ia tetap akan melakukan perlawanan, karena proses peradilan dinialinya tidak adil, tidak netral dan memihak.

Dilanjutkanya, pada 24 Juni 2021, telah turun surat dari Dewan Pengawas Mahkamah Agung, tentang sanksi hukum terhadap Agung Wibowo dan Akis tahun 2017.

Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa proses peradilan dan proses eksekusi yang salah objek telah melanggar hukum, sehingga Agung Wibowo dan Akis, ditindak secara tegas.

"Surat Dewan Pengawas Mahkamah Agung, 24 Juni 2021, ternyata tidak membuat takut para mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak," tegasnya.

Pada 12 Mei 2022, Frendys Lu mendapat relas aanmarning, untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada 18 Mei 2022. Ketika itu, Frendys Lu membuat surat kronologi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Akmhad Fijarsyah Joko Sutrisno.

"Tanah kosong dengan sertifikat hak milik nomor 13765 atas nama Eka Luky Putra, tidak pernah tercantum sebagai objek sitaan dalam Berita Acara eksekusi. Tapi dilelang dengan melawan hukum, karena Pengadilan tidak pernah sita sertifikat hak milik nomor 13765 atas nama Eka Luky Putra," ujarnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah