OPINI : Pemenuhan Hak Memilih dan Dipilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

- 13 Mei 2023, 17:03 WIB
Fero Yudo Maulana
Fero Yudo Maulana /Pemerhati Pemilu/

Perlunya peran aktif pemilih dari seluruh elemen masyarakat khususnya pemilih disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan apapun. Sampai sekarang masih banyak kendala yang dihadapi oleh para difabel dalam hal partisipasi politik yang menyebabkan mereka secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain.

Mereka membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi. Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah mendapatkannya aksesibilitas non fisik yang berupa pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait Pemilu dan Pilkada seperti ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada, pengenalan visi dan misi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan Pemilu dan Pilkada.

Beberapa faktor kendala terkait dengan pemilih disabilitas antara lain: Kurangnya data pembanding penyandang disabilitas; Kurangnya keterbukaan pihak keluarga untuk mengakui anggota keluarganya seorang penyandang disabilitas sehingga pihak keluarga enggan memasukan kedalam data pemilih; Adanya keinginan dari pemilih disabilitas untuk berperan serta dalam Pemilu.

Kualitas Pemilu dapat ditentukan setidaknya dengan cara menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, bebas, rahasia, damai, dan demokratis. Selain itu, dapat dinilai dengan adanya jaminan yang sama atas hak seluruh warga negara dalam segala hal yang berkaitan dengan proses Pemilu, termasuk penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada pemilih penyandang disabilitas seperti aksesibilitas dan pendidikan politik. Perlu adanya kerjasama antar instansi yang terkait dengan penyediaan data By Name By Address penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa difasilitasi untuk ikut terlibat aktif dalam Pemilu.. Penyediaan sarana dan prasarana TPS yang aksesibel. TPS yang bisa diakses penyandang disabilitas, yaitu: jalan menuju TPS, lokasi TPS, pintu masuk dan keluar TPS, ruang gerak dalam TPS, meja bilik pilih, meja kotak pilih, dan braile template. Perlunya sosialisasi pendidikan pemilih bersama disabilitas untuk memberikan informasi dan pemahaman kepemiluan bagi pemilih disabilitas. (*)

 

Penulis Opini : 


Fero Yudo Maulana (Pemerhati Pemilu Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah)

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x