Sempat Masuk DPO, Juragan Buah yang Tega Cabuli Anak Tiri di Katapang akhirnya Dibekuk Polisi

- 17 Mei 2023, 17:01 WIB
Sahri, juragan buah tega cabuli anak tiri di bawah umur masuk DPO Polres Ketapang
Sahri, juragan buah tega cabuli anak tiri di bawah umur masuk DPO Polres Ketapang /Raden Asmun/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Seorang juragan buah yang tega mencabuli anak tiri akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Ketapang. 

Pelaku pencabulan anak bawah umur berinisial SH (58) ini dibekuk polisi setelah sebelumnya masuk dalam DPO Polres Ketapang. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengatakan, penanganan kasus pencabulan anak bawah umur tersebut sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbudristek Apresiasi Implementasi Program Merdeka Belajar di Pontianak

“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” ujar Yasin.

Dikatannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan," pungkas Yasin.

Baca Juga: Ribuan Jamaah bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Bersholawat di Taman Alun Kapuas

Diberitakan sebelumnya, Sahri (58), seorang juragan buah terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang( DPO) usai perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Ketapang.

Perbuatan bejat Sahri diketahui terjadi sejak 24 Maret 2023 karena pengakuan korban kepada saudaranya yang berada di Jakarta melalui telepon seluler dan kemudian informasi itu sampai kepada ibu korban.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Ketapang melalui petugas SPKT yang ditandatangani oleh AIPTU Syahriel, S.H tertanggal 27/03/2023 dengan nomor LP/B/72/III/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.

Baca Juga: 638 Jamaah Calon Haji Ikut Manasik, Wali Kota Pontianak : Siapkan Fisik dan Kondisi Tubuh

Diketahui Sahri adalah ayah tiri dari korban (suami pelapor) yang kini tidak diketahui dimana keberadaannya. Korban sebut saja Bunga masih duduk di bangku sekolah MTs salah satu sekolah di Ketapang.

Sahri ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 April 2023 dengan dikeluarkan surat edaran dari Polres Ketapang yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang M. Yasin.***(Raden Asmun) 

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah