Pemkab Pastikan Tak Ada Pemutusan Tenaga Non ASN di Sanggau

- 25 Mei 2023, 22:01 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP
Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP /Abang Indra/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan tidak akan melakukan pemutusan tenaga non ASN atau tenaga kontrak di Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut menanggapi wacana penghapusan tenaga non ASN oleh Pemerintah Pusat per 28 November 2023, berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

"Untuk Pemkab Sanggau, sampai saat ini kita belum ada skenario untuk pemutusan tenaga non ASN tersebut dan masih berharap ada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, agar tidak terjadi permasalahan sosial dan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan pemutusan tenaga non ASN tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis 25 Mei 2023.

Herkulanus menyampaikan, bahwa permasalahan penghapusan tenaga non ASN pada 28 November 2023 mendatang, tidak hanya terjadi di Kabupaten Sanggau tetapi  juga diseluruh Kabupaten dan Kota karena merupakan masalah nasional.

"Karena hampir semua instansi, baik instansi Pusat maupun Pmerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ada mengangkat tenaga non ASN. Kita masih berharap pemerintah pusat bijaksana dalam menyikapi hal ini, dan kita mendengar di pemberitaan media bahwa Menpan RB menyatakan agar jangan sampai ada pemberhentian secara massal terkait penghapusan tenaga non ASN tersebut," ujar Herkulanus.

Pemkab Sanggau, dijelaskannya, secara bertahap telah melakukan langkah-langkah menyikapi permalahan ini. Antara lain melakukan rekruitmen PPPK yang bertujuan mengalihkan status tenaga non ASN ini menjadi ASN.

Baca Juga: Peringati Harkitnas, Bupati Sanggau Ingatkan Tanggung Jawab untuk Tingkatkan Kualitas Kerja ASN

"Memang rekruitmen PPPK ini tidak serta merta bisa mengubah status tenaga non ASN ini, karena jumlahnya juga sesuai dengan kuota formasi yang diberikan Pemerintah Pusat dan tidak semua tenaga non ASN bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK karena ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, misalnya kualifikasi dan jenjang pendidikan," ungkapnya.

"Intinya semua instansi baik Pusat maupun Daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga non ASN ini, dan tentu kita berharap ada solusi yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN ini," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x