Pastikan Kehadiran ASN Pasca Cuti Lebaran 2023, Pemkot Pontianak Sidak Seluruh OPD

- 26 April 2023, 19:10 WIB
Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah saat diwawacarai awak media usai sidak ASN Pemkot Pontianak pasca cuti lebaran 2023
Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah saat diwawacarai awak media usai sidak ASN Pemkot Pontianak pasca cuti lebaran 2023 /Prokopim Pemkot Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama lebaran, Rabu 26 April 2023. Sebagaimana diketahui, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah berlaku mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Untuk memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak membentuk lima tim monitoring yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah mengatakan, hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kehadiran ASN di seluruh perangkat daerah. Untuk tim yang dipimpinnya, monitoring ditujukan pada Kantor Terpadu Jalan Sutoyo yang terdiri dari lima perangkat daerah yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Hasil monitoring di Kantor Terpadu, secara umum seluruh ASN hadir, terkecuali yang menjalani cuti maupun yang sedang sakit," ujarnya usai memberikan arahan pada apel pagi di halaman Kantor Terpadu Sutoyo, Rabu 26 April 2023.

Baca Juga: Seorang Warga Ditolak Rawat Inap di RSUD dr Agoesdjam Ketapang, Kepala Rumah Sakit : Pasien Sudah Sehat

Kemudian, dilanjutkan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan. Dari pemantauan timnya, seluruh perangkat daerah tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah bahwa seluruh stafnya hadir lengkap, terkecuali yang masih menjalani masa cuti dan ada yang sakit.

Ditanya soal ketidak hadiran pegawai setelah cuti lebaran, Yuni menerangkan, apabila ada ASN yang ingin memperpanjang masa cutinya dikarenakan mudik dan masih berada di kampung halaman, hal itu diperbolehkan sebagaimana arahan Presiden. Sedangkan yang memang berada di dalam Kota Pontianak, wajib hadir kerja.

"Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ditindaklanjuti dengan pembinaan dari perangkat daerahnya masing-masing," tegasnya.

Jika ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas atau tanpa ada perpanjangan cuti tambahan dan sebagainya, maka pihaknya meminta kepada perangkat daerahnya masing-masing untuk melakukan tindakan sesuai prosedur hukuman disiplin atau pembinaan disiplin kepada pegawainya.

Baca Juga: Soal Air Keruh di RSUD Mth Djaman Sanggau, Direktur Rumah Sakit Tuding Suplay Air dari PDAM

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x