Hal yang terjadi justru, oknum Kepolisian Polresta seolah menyalahkan dirinya karena tidak membantah saat sidang serta tidak banding.
Pada surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Katharina menyatakan kesulitannya dalam menghadapi kasus yang membelit dirinya dan anak.
Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Werry Syahrial Sediakan Lahan Untuk Wadah Kreasi Anak Muda di Kalbar
Dalam surat terbuka, Katharina mempertanyakan peluang dirinya mendapatkan keadilan.
Katharina juga mempertanyakan apakah setiap perkara yang dilaporkan ke oknum penegak hukum, harus disertai imbalan.
“Saya berharap dapat dibukanya kembali kasus perselisihan dirinya dengan mantan suami,” pintanya.
Apalagi Katharina menegaskan jika semua saksi korban sudah di BAP dan korban pun telah di BAP, maka dirinya meyakini semua keterangan telah diambil dari pihak korban.
Bahkan Katharina mengaku pihak penegak hukum yang menangani pun mengaku telah mendengar rekaman persidangan perceraian dirinya dengan mantan suami di Pengadilan Negeri Pontianak.Baca Juga: Gaet Anak Muda, Srikandi Ganjar Gelar Kompetisi PUBG Mobile di Sambas
Katharina merasa heran oknum Polisi di Polresta Pontianak justru menyebut kasus keterangan palsu diatas sumpah di Pengadilan Negeri Pontianak tidak memenuhi unsur pidana.
Surat Terbuka Untuk Preside Joko Widodo