Baru Sebulan Dibebaskan, Residivis Jambret Kembali Berkasi di 13 TKP

- 20 Juni 2023, 17:53 WIB
Petugas Satreskrim Polres Singkawang usai menangkap pelaku jambret
Petugas Satreskrim Polres Singkawang usai menangkap pelaku jambret /Hms/

WARTA PONTIANAK – Satreskrim Polres Singkawang membekuk seorang pria berinisial D, lantaran diduga sebagai pelaku jambret yang cukup meresahkan masyarakat Kota Singkawang.

"Aksi penjambretan ini sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial ketika beraksi di sejumlah lokasi khususnya di Kota Singkawang," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Selasa 20 Juni 2023.

Dengan viralnya hal tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyeledikan, sehingga berdasarkan analisa di lapangan, ada indikasi yang mengarah ke D yang diduga sebagai pelaku.

"Mengetahui hal tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang kembali melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan D," ujarnya.

Mendapat informasi jika D sedang berada di rumah temannya di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, maka petugas kemudian menemukan D dan langsung melakukan penangkapan kepada D pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan, D sempat melakukan perlawanan. Namun terduga berhasil diamankan yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Singkawang untuk ditindak lebih lanjut.

"Sewaktu dilakukan pemeriksaan, terduga mengakui telah melakukan penjambretan di wilayah Kota Singkawang sebanyak 13 TKP," ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, saat ini yang sudah masuk ke proses penyidikan ada sebanyak 4 pelapor yang diterima Polres Singkawang.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Diringkus Satreskrim Polres Singkawang

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x