Diduga Gunakan Ijazah Paket B Palsu, Kades di Tayan Hilir Sanggau Dipolisikan

- 12 Juli 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi ijazah palsu Kades di Tayan Hilir Sanggau
Ilustrasi ijazah palsu Kades di Tayan Hilir Sanggau /Tangkapan layar YouTube GoPendidikan/

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Tayan Hilir berinisial KL dilaporkan ke polisi gegara menggunakan ijazah paket B diduga palsu. Ia dilaporkan Andri Surya Bapage, seorang calon Kepala Desa di Kecamatan itu.

"Laporan ke Polres tanggal 6 April kemarin. Dan tanggal 5 Juli kemarin saya menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," kata Andri Surya Bapage, Rabu 12 Juli 2023.

Andri menceritakan, terungkapnya penggunaan ijazah diduga palsu oleh KL saat dilakukan proses pendataan seluruh perangkat desa ke sistem aplikasi kumpulan data aplikasi desa (Sikades).

Baca Juga: Mau Sehat? Anjurkan PHBS Jadi Kebiasaan Sehari-hari Warga Sanggau, Begini Penjelasan PH

"Setelah diisi di sistem, maka selanjutnya diverifikasi, termasuk riwayat pendidikannya. Saat verifikasi itu, KL menulis ijazah paket B nya diterbitkan pada tahun 2008 oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nyiur di Sungai Pinyuh, tapi pihak PKBM membantah dengan menyatakan bahwa KL tidak terdaftar ataupun menjadi peserta didik PKBM Nyiur," beber Andri.

"Surat keterangan itu dikeluarkan pada tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala PKBM Nyiur Thamrin Mahmud Sadak," sambung Andri.

Menurut Andri, atas dasar bukti-bukti yang dikantonginya, pada tanggal 6 April 2023, Ia melaporkan KL ke Polres Sanggau. Ia bahkan sudah menyerahkan beberapa bukti untuk membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Pramuka Peduli Beri Bantuan ke Korban Pergeseran Tanah di Sanggau

"Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sanggau supaya terang semua masalahnya," pungkas dia.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah