Kepemilikan kekayaan intelektual dibagi dua, yakni komunal dan personal. Dijelaskannya, kekayaan komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh kelompok yang hidup disuatu tempat dan turun temurun, meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
"Untuk kekayaan intelektual personal yang terdiri dari hak cipta menjadi atensi Kemenkum HAM untuk memberikan atensi permohonan merk, baik merk secara personal maupun intelektual," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekkaryani Soeryamasoka yang juga bertindak selaku narasumber yang memberikan sosialisasi HAKI, Kepala Bappeda Sanggau Yulia Teresia, dan sejumlah pimpinan OPD dan UMKM yang produknya mendapatkan sertifikat HAKI.***(Abang Indra)