Sementara itu, Kepala Bapenda Sanggau Welem Suherman mengatakan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman sekaligus mendengar pendapat masyarakat terkait rancangan peraturan daerah yang dibuat sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Melawi dan Sekitarnya pada Kamis 20 Juli 2023
"Kemudian, sebagai bentuk transparansi dan keikutsertaan masyarakat terhadap penyusunan produk hukum daerah, sebagai suatu komponen pemenuhan dalam rangka tahapan-tahapan penyusunan produk hukum daerah yang hari ini sedang berproses untuk tahapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Welem mengatakan, Bapenda terus berupaya berkerjasama dengan stakeholder lainnya untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.***(Abang Indra)