Sanggau Belum Mandiri karena Ketergantungan dengan Pemerintah Pusat, PAD Masih di Bawah 10 Persen

- 20 Juli 2023, 16:41 WIB
Sekda Kukuh Triyatmaka saat menyampaikan sambutan pada acara forum konsultasi publik pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di aula Bapenda belum lama ini
Sekda Kukuh Triyatmaka saat menyampaikan sambutan pada acara forum konsultasi publik pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di aula Bapenda belum lama ini /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka menyebut Kabupaten Sanggau belum termasuk Kabupaten mandiri. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten itu presentasenya masih dibawah pendapatan yang bersumber dari transfer pusat ke daerah.

"Pendapatan kita dari transfer pusat kurang lebih Rp1,6 triliun, sementara PAD kita Rp140 miliar, itu masih dibawah," kata Sekda Kukuh Triyatmaka saat menyampaikan sambutan pada acara forum konsultasi publik pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di aula Bapenda belum lama ini.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Kamis 20 Juli 2023

Kukuh menyebut, dengan telah ditetapkannya Undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada ketentuan pasal 94 menjelaskan untuk keseluruhan jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar pemerintah daerah membuat peraturan daerah.

Kukuh mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan rancangan peraturan daerah yang didasari atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Sintang dan Sekitarnya pada Kamis 20 Juli 2023

Menurut Kukuh, rancangan peraturan daerah ini sangat penting sebagai bagian strategis Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam upaya penarikan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen pendapatan asli daerah.

"Besar harapan Kami terhadap rancangan peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan dari pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga tercipta kemandirian daerah," terangnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x