PH Mundur karena Jadi Caleg, Dewan Pastikan Yohanes Ontot sebagai Bupati Sanggau Tiga Bulan

- 24 Juli 2023, 14:53 WIB
Ketua DPRD Sanggau Jumadi
Ketua DPRD Sanggau Jumadi /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Ketua DPRD Sanggau Jumadi memastikan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot bakal menggantikan Bupati Paolus Hadi sebagai Bupati. Hal itu dikarenakan Bupati Paolus Hadi atau yang akrab disapa PH maju sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2024 sehingga harus mundur dari jabatannya.

"Kalau normalnya si pak Bupati Paolus Hadi berakhir masa jabatannya 19 Februari 2024. Karena beliau ini Caleg DPR RI maka beliau harus mundur," kata Jumadi, Senin 24 Juli 2023.

Dijelaskan Jumadi, dikarenakan Bupati Paolus Hadi mundur secara otomatis terjadi kekosongan jabatan. Oleh karena itu Wakil Bupati Yohanes Ontot menjabat sebagai Bupati menggantikan Paolus Hadi.

Baca Juga: Sungai Beliung Jadi Lokasi Launching Perdana Kampung Moderasi Beragama dan Kelurahan Sadar Kerukunan

"Diperkirakan Oktober Bupati Paolus Hadi mundur. Karena beliau mundur yang diusulkan menggantikannya otomatis Wakil Bupati karena beliaukan tidak maju sebagai Caleg, dan waktunyapun singkat, hanya sekitar tiga bulan, itu aturannya ya. Jadi pak Yohanes Ontot itu nantinya Bupati tiga bulan," ujar Jumadi yang juga Sekretaris PDI Perjuangan Sanggau itu.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Permendagri, jabatan Bupati maupun Wakil Bupati berakhir di Desember 2023.

"Saya lupa bunyi aturannya, yang jelas ada peraturan baru yang menegaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir Desember 2023 karena Pemilu serentak tadi,"ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Senin 24 Juli 2023

Karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati kosong di Desember 2023, maka otomatis harus ada Pejabat (Pj) Bupati.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x