Jadi Bacaleg, Kades di Kayong Utara Masih Terima Gaji dan Tunjangan

- 29 Juli 2023, 00:00 WIB
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas SP3APMD Kayong Utara, Irwan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas SP3APMD Kayong Utara, Irwan /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legeslatif 2024 mendatang, para kontestan telah melakukan pendaftaran di KPU Kayong Utara, termasuk juga para Kepala Desa Aktif yang ikut dalam kontestasi lima tahunan tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas SP3APMD Kayong Utara, Irwan mengatakan, ada 5 Kepala Desa aktif yang mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif.

Irwan juga mengakui, sebelum ada SK Pemberhentian, para Kepala Desa tersebut masih tetap menerima gaji dan tunjangan lainnya.

“Ada 5 kepala desa diantaranya, 3 kecamatan di Kecamatan Sukadana, dan 2 kecamatan di Kecamatan Simpang Hilir. Dan selama belum ada pemberhentian, gaji dan lain sebagainya masih tetap diterima,“ terang Iwan.

Irwan menjelaskan bahwa saat melakukan pendaftaran pertama, KPU hanya meminta untuk membuat surat pengunduran diri, dan berkas serah terima yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

“Dari peraturan KPU mewajibkan kepala desa harus mengundurkan diri atau diberhentikan. Tetapi dalam kondisi sekarang, pada saat pendaftaran pertama, PKPU hanya meminta untuk membuat surat pengunduran diri, disertai dengan berkas serah terima yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan kaitannya dengan, selama beliau (kepala desa) masih menjabat sebagai seorang kepala desa. Setelah dikeluarkannya SK Pemberhentian oleh bupati Kayong Utara yang berdasarkan pasal 80 ayat 3-4 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara. Jadi nanti berhentinya seorang kepala desa itu sampai SK dikeluarkan oleh Bupati,“ paparnya.

Baca Juga: Sosialisasi Pilkades Serentak, Karolin: Kepala Desa harus Memahami Tahapan Pemilihan

Saat ditanyai tentang kapan SK Pemberhentian akan dikeluarkan, dirinya mengakui memang hal tersebut masih dalam proses, dan pihaknya akan meterbitkan secepatnya.

“Sekarang memang lagi diproses. Untuk SK pemberhentiannya dan penunjukan PJ, karena tidak boleh ada kekosongan masa jabatan. Begitu SK pemberhentian dikeluarkan oleh bupati, wajib sudah ada pejabat yang menggantikan kepala desa itu. Dalam waktu satu minggu ini, atau paling lambat awal bulan Agustus, SK akan diterbitkan, karena prosesnya harus melewati tahapan,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x