Anak di Sanggau Diwajibkan Punya KIA, Begini Syarat Buat dan Manfaatnya

- 10 Agustus 2023, 17:54 WIB
Kepala Disdukcapil Sanggau Eduardus Evald
Kepala Disdukcapil Sanggau Eduardus Evald /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau Eduardus Evald mengatakan, pencapaian percetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten itu masih tergolong rendah. Yang sudah dicetak hingga Juni 2023 baru mencapai 52.147 atau 40,90 persen.

"KIA ini sama dengan KTP, tapi KIA ini KTP khusus untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari," kata Kepala Dinas Dukcapil Sanggau Eduardus Evald melalui WhatApps, Selasa 8 Agustus 2023.

Eduardus menyebut bahwa KIA wajib dimiliki setiap anak. Oleh karena itu, Ia mengimbau agar para orang tua segera mengurus KIA untuk anak-anak mereka mengingat begitu pentingnya KIA bagi anak-anak.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Kubu Raya Diciduk Polres Kayong Utara di Teluk Batang

"Jadi, KIA ini memiliki beberapa manfaat yang harus diketahui oleh setiap orang tua, diantaranya untuk masuk sekolah, membuat tabungan untuk berobat, beli tiket apabila menggunakan transportasi darat, laut dan udara. Untuk masuk sekolah, baru 85 persen sekolah yang menerapkan penerimaan murid menggunakan KIA. Tapi itu kembali ke sekolah masing-masing," ungkapnya.

Eduardus membeberkan beberapa syarat untuk mendapatkan KIA. Diantaranya, foto copy akte kelahiran, foto copy KK orang tua dan foto copy KTP elrktronik kedua orang tuanya.

"Usia 0-5 tahun tidak mengunakan pas foto, semenara usia 5-17 tahun kurang 1 hari pakai pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Kalau syaratnya lengkap paling lama 5-10 menit sudah selesai," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah