Bangun Kesatuan Pemahaman Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

- 10 Agustus 2023, 01:31 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalbar,  Pria Wibawa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa /Zai/

WARTA PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham.

Acara ini secara khusus ditujukan kepada aparat penegak hukum dari seluruh penjuru Indonesia. Para pilar penting sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk jaksa, polisi, hakim, advokat, dan petugas pemasyarakatan, memiliki peran sentral dalam implementasi UU KUHP.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan UU KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan, termasuklah di Kalimantan Barat.

Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya acara ini sebagai langkah persiapan menjelang berlakunya UU KUHP pada tanggal 2 Januari 2026. UU KUHP akan menjadi pijakan utama dalam reformasi hukum pidana secara menyeluruh di Indonesia.

“Dalam Sosialisasi ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek krusial UU KUHP. Ini termasuk tujuan dan pedoman pemidanaan, alternatif pemidanaan, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat, dan pasal-pasal Tindak Pidana yang sering menjadi perbincangan,” ucap Wayan.

Selain itu, tujuan utama Sosialisasi UU KUHP adalah meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparat penegak hukum, sehingga mereka dapat mengimplementasikan UU KUHP dengan tepat dan menghindari perbedaan interpretasi yang berpotensi menimbulkan hambatan di masa mendatang.

Baca Juga: Komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Berantas Peredaran Narkoba

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, mencatat bahwa perjalanan pembentukan UU KUHP tidak berjalan mulus.

Kontroversi muncul dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga internasional.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x