WARTA PONTIANAK – Maraknya pemasangan baliho wajah bahkan mencantumkan nomor urut Bacaleg, di beberapa titik di wilayah Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara mengatakan, hal itu adalah suatu kewajaran.
"Masalah baliho yang terpasang memiliki no urut dan sebagainya, itu hal yang sangat wajar karena KPU belum menentukan titik lokasi kampanye. Namun ketika kami menentukan titik kampanye, tentunya Bawaslu yang akan menertibkannya," ucap Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, kepada wartawan, Rabu 13 September 2023.
Lantas ia menjelaskan arti dari kampanye , menurut perspektifnya.
"Kampanye itu ialah media untuk menyosialisasikan bacaleg, mengkampanyekan dirinya, maupun memperkenalkan dirinya ke masyarakat," jelasnya.
Diketahui berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023, poin ke 3 dan 4 yang menjelaskan tentang kampanye, menyampaikan foto dan nomor urut itu termasuk didalam menyampaikan citra diri, sedangkan menyampaikan citra diri merupakan bentuk dari kampanye, sesuai dengan penjelasan umum PKPU No 15 tahun 2023 di poin 18.
Ketua KPU Kayong Utara menyebutkan, bahwa saat ini ada aturan terbaru tentang tatacara berkampanye.
"Apalagi sekarang ada aturan baru yakni boleh memanfaatkan fasilitas negara atau gedung - gedung pemerintah. Namun ketika mendapatkan surat izin dari penanggungjawab Gedung, tentunya tidak boleh memakai atribut kampanye," paparnya lagi.
Ketika ditanyai tentang maraknya pemasangan baliho para bacaleg bahkan ada yang bernomor urut dan tersebar di banyak tempat di Kayong Utara, dirinya mengatakan bahwa itu bukanlah merupakan kampanye yang diatur oleh KPU.
"Itu termasuk menyosialisasikan juga,” tegasnya. ***