KPK Menduga Suap Gubernur Sulsel untuk Biayai Kampanye

- 2 Maret 2021, 15:38 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

WARTA PONTIANAK - Sampai sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih  mendalami kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Salah satunya dengan menelusuri aliran dana suap tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp1 Milyar Dalam Koper Milik Nurdin Abdullah

"(Kasusnya) sedang kami dalami, uang itukan diterima oleh tersangka dari proyek. Saat ini belum ditelusuri lebih lanjut kemana saja alirannya. Kita tunggu saja, karena itu merupakan tugas penyidik,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Alex menyebut KPK tengah menkaji relevansi antara biaya politik yang mahal dengan perbuatan korupsi. Ia menduga aliran suap tersebut digunakan Nurdin untuk membiayai kampanye dirinya.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Firly Bahuri: Tunggu Pemeriksaan

"Kami masih belum tahu sih, apakah alirannya itu ke biaya kampanyenya yang diketahui sangat besar sebelum dia dapat sponsor dari pengusaha lokal,” terangnya.

"Sehingga cara dia membayarnya adalah dengan memberikan kontrak proyek pada rekan-rekan yang dahulu mensponspori atau mendukungnya pada masa kampanye. Intinya masih kami dalami," sambungnya.

Sebelumnya, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Digiring KPK ke Jakarta untuk Jalani Pemeriksaan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x