- Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
- Media Sosial
Bahwa merujuk pasal 492 UU no. 7/2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). ***