Bacaleg dan Partai di Kayong Utara Curi Start, Ini Tanggapan PPI Kalbar

- 18 September 2023, 17:54 WIB
Koordinator Umum Daerah, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalbar, Ruhermansyah
Koordinator Umum Daerah, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalbar, Ruhermansyah /Tangkapan Layar/
  1. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
  2. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
  3. Media Sosial

Bahwa merujuk pasal 492 UU no. 7/2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah