Bahwa merujuk pasal 22 PKPU No. 15/2023 ayat 4, Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- nomor urut
- foto/gambar
Sementara materi Kampanye Pemilu disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat.
Bahwa merujuk Pasal 69 PKPU No 15/ 2023 Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa merujuk Pasal 79 PKPU No. 15/2023 :
(1). Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2). Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
- Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya
- Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3). Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Baca Juga: Kolaborasi AJI Pontianak dan Gemawan : Kampanye Digital Perlindungan Mangrove Kalbar
(4). Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: