Bacaleg dan Partai di Kayong Utara Curi Start, Ini Tanggapan PPI Kalbar

- 18 September 2023, 17:54 WIB
Koordinator Umum Daerah, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalbar, Ruhermansyah
Koordinator Umum Daerah, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalbar, Ruhermansyah /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Guna menanggapi maraknya pemasangan alat peraga diberbagai tempat di Kayong Utara, jelang Pemilu 2024 mendatang, serta statemen dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Koordinator Umum Daerah Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalbar, Ruhermansyah menegaskan, hal tersebut patut diduga sudah melakukan kampanye.

"Dalam hal ini, saya tidak untuk menyalahkan atau membenarkan statement tersebut. Namun saya coba menjelaskan terkait dengan pendapat kami atas fenomena yang terjadi pada saat ini, yaitu pemasangan alat peraga atau patut diduga telah melakukan kampanye oleh para bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Bahasa beken lainnya adalah curi Start," jelas Ruhermansyah yang juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar.

Ia lantas menjelaskan, masa kampanye merujuk pasal 276 Undang Undang no 7/2017 dilaksanakan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Khususnya kampanye dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum,  maupun pemasangan alat peraga di tempat umum. 

Sedangkan kampanye dengan metode yang lain, dilaksanakan 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sementara berdasarkan rujukan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal penetapan DCT pada 3 November 2023. Sedangkan pengumuman pada 4 November 2023.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Gempar di Shopee Live, Jual Lebih dari 16.000 Produk di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Di pasal 1 angka 35 Undang Undang Nomor 7, tahun 2017 junto pasal 1 angka 18 PKPU 15/ 2023, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Bahwa merujuk pasal 274 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, junto pasal 22 PKPU No 15/ 2023, materi kampanye meliputi

  1. visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden.
  2. Visi misi dan Program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota.
  3. Visi misi dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Baca Juga: Rekor Baru Pecah di Shopee Live! Ruben Onsu Dapat Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x