WARTA PONTIANAK - Pertanyaan besar muncul dari masyarakat terkait masih beroperasinya PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) di Sungai Kapuas, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Hingga hari ini Jumat 22 September 2023, perusahaan pertambangan emas yang mengklaim berizin tersebut belum mampu menunjukan dokumen legalnya ke Pemerintah Daerah.
Bahkan pula belum ada tindakan tegas dari aparat setempat terkait dugaan kuat kejahatan lingkungan yang dilakukan SPM tersebut. Padahal, masyarakat sudah mulai resah dengan aktifitas pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Baca Juga: Silaturahmi Dapat Pererat Hubungan dan Komunikasi
"Udah tau misi (tak ada) surat izn, ngapai mada ditindak, ada apa dengan mereka, tolong diusut !. Sedangkan pemilik lanting mengatas nama PT SPM, itu pdahal punya pribadi," kata akun facebook Anong Cika menanggapi pemberitaan yang berjudul desak gakum KLH transparan ungkap kejahatan lingkungan PT. SPM yang diterbitkan media online Kabar Sanggau belum lama ini.
Sementara itu, CRelly Junior dalam akun facebooknya meminta agar persoalan PT..SPM menjadi atensi dari pihak terkait. Ia mendesak siapapun yang merusak sungai ditindak tegas.
"Ini yang menjadi atensinya. Siapapun itu, perusahaan menampung itu tidak dibenarkan melakukan eksplorasi tambang emas di sungai, sementara sungai merupakan salah satu hajat hidup manusia kepentingan umum masyarakat dipesisir. Untuk itu harus ditangani seserius mungkin. bahkan keberadaan PT. SPM justru melanggar ketentuan terbitnya jika izin itu benar ada," pungkasnya.
Baca Juga: JKU Pinta Pemkab Kayong Utara Terus Bersinergi Dengan Jurnalis
Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar meyakini bahwa SPM tidak mengantongi izin beroperasi di sungai. Sangat aneh ketika di minta Pemda, sebagai pemerintahan yang bertangung jawab atas hal ihwal dalam wilayah hukum Kabupaten Sanggau tidak mau atau tidak bisa menunjukkan perizinannya.