Pansus DPRD Sambas Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- 21 September 2023, 17:14 WIB
Ketua Pansus Raperda, Lerry Kurniawan Figo
Ketua Pansus Raperda, Lerry Kurniawan Figo /HMS/

WARTA PONTIANAK – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas masih melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Usai melakukan konsultasi luar provinsi, Pansus DPRD yang diketuai Lerry Kurniawan Figo, didampingi anggota Pansus melakukan rapat bersama unit kerja teknis dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Kamis 21 September 2023.

“Raperda ini sangat urgen, sebagai legitimasi untuk pemungutan pajak maupun retribusi daerah tahun depan,” ujar Ketua Pansus Raperda, Lerry Kurniawan Figo.

Menurut Figo, Ini sesuai dengan amanat regulasi terbaru Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang diatur lagi petunjuk pelaksanaan dalam PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.

Maka kata dia, diwajibkan bagi daerah untuk menyesuaikan kembali dan memformulasikan produk hukum mengenai pajak dan Retribusi dalam satu Perda tidak lagi parsial dan terpisah.

Lanjut dia yakni terkait jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi maupun objek pajak dan obejek retribusi.

“Aturan ini tentu kabar baik bagi daerah Kab Sambas dalam mendukung kamandirian fiskal daerah. Khusus nya ada potensi objek pajak baru yang akan kita dapatkan Khusus nya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBKBN dan ada juga yang hilang. Namun secara menyeluruh kita optimis pendapatan asli daerah akan meningkat,” papar dia.

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Sambas Atas PU DPRD

Legislator Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sambas ini berharap, pembahasan dan pengesahan raperda ini nantinya sesuai hasil penjadwalan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sambas.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x