"Ttidak membawa/mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas muatan, melengkapi alat-alat keselamatan berupa life jacket, pelampung, lampu penerangan dan alat komunikasi," pungkasnya.***(Abang Indra)
"Ttidak membawa/mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas muatan, melengkapi alat-alat keselamatan berupa life jacket, pelampung, lampu penerangan dan alat komunikasi," pungkasnya.***(Abang Indra)
Editor: Y. Dody Luber Anton
Sumber: Abang Indra