Bawaslu Kalbar Warning KPU : Jika Abaikan Tindaklanjut Putusan Sidang akan Ada Konsekuensi Hukum

- 4 Oktober 2023, 13:44 WIB
Sidang pelanggaran administratif Pemilu di Pontianak
Sidang pelanggaran administratif Pemilu di Pontianak /Santo/

WARTA PONTIANAK - KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar diingatkan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar agar tidak mengabaikan batas waktu untuk menindaklanjuti putusan sidang pelanggaran administratif pemilu.

Apabila KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar mengabaikan batas waktu tersebut atau tidak mematuhi putusan sidang yang dibacakan majelis pada Senin 3 Oktober 2023 nantinya akan ada konsekuensi hukum.

"Sebagai terlapor, KPU ada batas waktu untuk melaksanakan putusan sidang Bawaslu. Tujuh hari setelah dibacakan. Kalau dibacakan hari Senin 2 Oktober 2023, maka batas untuk KPU menindaklanjuti itu kan hari Senin 9 Oktober 2023," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar Urai Juliansyah seperti dikutip dari RRI Pontianak, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Genbest Talk Hadir di Pontianak, Bahasan: Langkah Fresh Cegah Stunting

"Intinya sih putusan sidang itu wajib dijalankan, tidak harus selesai. Di hari terakhir juga boleh dilaksanakan, yang penting ada niat untuk melaksanakan putusan," lanjutnya. 

Urai juga menegaskan jika upaya permohonan koreksi ke Bawaslu RI yang diajukan oleh KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar sesuai dengan jalurnya. Akan tetapi, hendaknya KPU juga menyiapkan opsi, misalnya kemudian Bawaslu RI menolak permohonan koreksi. Sehingga tidak habis waktu mengurus masalah tersebut. 

"Koreksi yang diajukan itu hak. Hak terlapor maupun pelapor, apabila mereka kemudian merasa tidak puas dengan putusan majelis sidang. Akan tetapi koreksi itu akan dilakukan tiga hari oleh Bawaslu RI setelah putusan dibacakan. Jadi besok (Kamis) waktu terkahir," jelasnya. 

Baca Juga: Kolaborasi Turunkan Stunting di Ternate, Yanieta Paparkan Hal Ini

Urai juga menerangkan soal teknis koreksi yang akan dilakukan Bawaslu RI. Menurutnya, koreksi itu bertujuan untuk menelaah apakah ada kesalahan dalam putusan sidang Bawaslu Provinsi Kalbar. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x