Cabjari Entikong Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara, Ada Kasus Pertambangan Emas Ilegal hingga Narkoba

- 10 Oktober 2023, 18:16 WIB
Cabjari Sanggau di Entikong bersama pejabat terkait memusnahkan barang bukti dari 15 perkara di halaman Cabjari Sanggau di Entikong, Selasa 10 Oktober 2023
Cabjari Sanggau di Entikong bersama pejabat terkait memusnahkan barang bukti dari 15 perkara di halaman Cabjari Sanggau di Entikong, Selasa 10 Oktober 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Barang bukti dari 15 perkara dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Selasa 10 Oktober 2023.

Pemusnahan barang bukti perkara periode Oktober 2022 sampai September 2023 yang telah inkracht itu digelar di halaman Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.

Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Adapun, 15 perkara tersebut diantaranya, pencurian, pencabulan anak, penambangan emas ilegal, perjudian, narkotika dan penganiayaan.

Baca Juga: Ketersediaan Stok Beras di Kalimantan Barat Dipastikan Aman Sampai Akhir Tahun Ini

Dwi mengatakan, dalam setahun terakhir perkara yang dominan terjadi adalah kasus pencurian. Pihaknya sendiri, telah menangani 4 perkara pencurian yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.

Selain pencurian, sambung Dwi, perkara perlindungan anak juga beberapa kali terjadi.

"Perlindungan anak ini kasusnya pencabulan, 4 kasus yang kita tangani setahun ini dan barang buktinya ikut dimusnahkan hari ini juga," terangnya.

Ia mengungkapkan, masih ada 20 kasus lagi yang tengah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang terjadi tahun 2023. Antara lain narkotika, pencurian dan pelanggaran terhadap Undang-undang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x