Dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama di Ketapang Digelapkan, Anggota Minta Ganti Rugi ke Pelaku

- 20 Oktober 2023, 22:45 WIB
Bukti administrasi dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang digelapkan
Bukti administrasi dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang digelapkan /Raden Asmun/Warta Pontianak

Oleh sebab itu, semua pengurus memberi kuasa kepada Ketua Koperasi Sadardi untuk melaporkan perbuatan Muhai tersebut ke Polda Kalbar pada 2 November 2022 silam.

Setelah laporan tersebut diproses oleh polisi, Muhai pun meminta mediasi dan bersedia membayarkan uang tersebut dengan kesepakan damai.

Namun, seiring berjalannya waktu, Sadardi mengatakan, pihak Muhai tidak mau membayar apa yang telah disepakatinya.

"Kami mendapatkan temuan laporan uang tersebut yang disalah gunakan oleh pengurus baru, potongan upah pengurus lama 10 persen dengan nominal Rp187.739.665," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa mereka menggunakan dana tersebut buat rapat anggota luar biasa, sementara mereka melakukan rapat anggota luar biasa pada 28 juni 2022.

Baca Juga: Polres Singkawang Amankan 4,052 Kg Sabu Asal Malaysia dan 8 Tersangka

"Uang pengerjaan bulan Agustus 2022, seharusnya menjadi uang kas koperasi 3 persen sebesar Rp56.321.900 diserahkan ke Sadardi," sambungnya.

Kubu Muhai berdalih, dari potongan 13 persen, yang 10 persen buat pengurus dan 3 persen buat kas koperasi itu terlalu besar.

Kenyataannya sekarang, dari pemotongan kurang lebih 18 persen, hanya 3 persen untuk pengurus, dan sisanya digelapkan dengan modus melalui biaya perawatan setiap bulannya.

"Kami selaku anggota petani meminta kepada pihak penegak hukum untuk tegas dan tak pandang bulu untuk menindak perbuatan melanggar hukum tersebut," tegasnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Raden Asmun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah